Kamis, 06 Desember 2012

Berhentilah Mengeluh dan Mengeluhkan...(Arsip FB)


almurtadlo> Sahabat almurtadlo, Berhentilah mengeluh....
*Mengeluh adalah tanda ketidak mampuan diri untuk menerima keadaan dan kenyataan dan itu adalah termasuk penyakit hati. Allah SWT: “Barang siapa yang tidak ridha terhadap ketentuan-Ku, dan tidak sabar atas musibah dari-Ku, maka carilah Tuhan selain Aku.” (HR. Bukhari dan Muslim)
*Perasaan tidak puas terhadap realitas akan membuat diri suka m
engeluh. Mengeluh hanya akan membuat hati tidak damai bersama realitas yang dikeluhkan.
*Mengeluh itu sama dengan memikirkan hal-hal yang tidak Anda inginkan dalam kehidupan ini sehingga org tersebut lupa memikirkan apa yang diinginkannya.

Minggu, 02 Desember 2012

Arsip Status dan Sharing Awal Des 12


almurtadlo> orang yang cerdas dia tidak memikir hari ini tapi juga esok hari, ia akan selalu memikirkan masa depan, jangka panjang. Ketahuilah dengan demikian, orang mukmin adalah orang yang paling cerdas, sebab ia tidak hanya berhenti bepikir untuk dunia tapi lebih dari itu untuk urusan akhiratnya. Nabi SAW:الْكَيِّسُ مَنْ دَانَ نَفْسَهُ وَعَمِلَ لِمَا بَعْدَ الْمَوْتِOrang yang cerdas ialah 

orang yang mengendalikan dirinya dan bekerja untuk kehidupan setelah kematian.
[HR. at-Tirmidzi]

Selasa, 27 November 2012

Status FB Muharram (Arsip Pengajian FB)

almurtadlo> Ibnu Katsir menyebutkan: "Ketika dua orang sahabat Rasulullah saw. bertemu, mereka tidaklah berpisah kecuali salah satu dari mereka membaca Surat Wal-`Ashri terlebih dahulu, setelah itu mereka mengucapkan salam sebagai tanda berpisah”.*Hal ini bukanlah sekadar bertujuan untuk tabarruk (mengambil barokah) namun lebih dari, adalah utk saling memperingatkan isi kandungan surat tersebut:*Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasihat menasihati supaya mentaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran.” (QS. al-'Ashr [103]:1 - 3)

Senin, 22 Oktober 2012

Kurban Ditengah Keterbatasan

Mengapa Kita merasa Berat Menyisih kan sebagian Harta Untuk Kebaikan? Bisikan dalam Hati , Saya kan masih kekurangan…saya kan masih butuh ini…butuh itu…Tak terasa umur semakin berkurang dengan cepatnya, akhirnya kita tidak sempat lagi menabung untuk akhirat.
    Berikut ada sebuah e-mail yang masuk ke inbox redaksi bulletin Al-Murtadlo yang berasal dari seorang pengurus bank, mudah-mudahan menjadi penggugah hati untuk kita semua…

Kamis, 06 September 2012

Jadwal Kajian 2012

Tertinggal :
Malam Minggu Pon Bada Magrib: Masjid Jami Baiturrohim Putukrejo
Malam Ahad Wage Bada Magrib: Masjid Jami Senggrong
Selasa Legi Pagi: Pengajian Karyawan Kopontren Annur
JUma'at Pahing Pagi: Pengajian Guru dan Karyawan Yayasan Annur

Vaksin Meningitis Haji untuk Ibu Hamil? Amankah?


Arab Saudi adalah negara epidemis terjadinya penyakit meningokokus. Selain itu, jemaah haji yang datang ke Mekah sebagaian berasal dari negara-negara Sub-Sahara Afrika yang merupakan daerah Meningitis belt. Tahun 1987 dan 2000 terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) meningitis meningokokus yang menimpa para jemaah haji di Arab Saudi. Ada 99 kasus meningitis meningokokus yang menimpa jemaah haji Indonesia dan 40 diantaranya meninggal (tahun 1987).
Bagaimana dengan Vaksinasi Jemaah Haji Wanita Hamil?
Islam memperbolehkan seorang wanita hamil untuk menunaikan ibadah haji. Wanita hamil merupakan salah satu kelompok yang rentan terkena penyakit infeksi. Oleh karena itu diperlukan perlindungan terhadap wanita tersebut selama menunaikan ibadah haji. Pemberian vaksin pada wanita hamil selalu mempertimbangkan antara besarnya manfaat dan risiko.

Berdasarkan SKB Menteri Agama dan Menteri Kesehatan Nomor 458 Tahun 2000 dan 1652.A/MENKES-KESOS/SKB/XI/2000 tentang Calon Haji Wanita, pada keadaan khusus seperti wanita hamil diperbolehkan untuk berhaji. Namun, dengan beberapa persyaratan, yaitu:
  • usia kehamilan antara 14 sampai 26 minggu dan tidak termasuk kehamilan berisiko tinggi.
  • Sudah mendapatkan suntikan vaksin meningokok.
Sampai saat ini belum ada data yang menyatakan keamanan vaksin meningokok pada kehamilan. Pemberian vaksin meningokok pada ibu hamil didasarkan pada pertimbangan besarnya manfaat proteksi yang diperoleh, dibandingkan risiko yang didapat apabila tidak divaksin.
Seperti yang telah kita ketahui bahwa kekebalan tubuh yang diperoleh dari vaksin meningokok adalah setelah 10-14 hari dari penyuntikan dan bertahan selama 2-3 tahun. Oleh karena itu, untuk mengurang risiko gangguan perkembangan janin akibat vaksin sebaiknya bagi wanita yang akan berencana menunaikan ibadah haji divaksinasi 2 tahun sebelum pemberangkatan haji. (1)
Namun begitu, Vaksin meningitis ini tetap dapat diberikan pada ibu hamil yang akan bepergian ke daerah atau negara dimana infeksi ini menjadi epidemik. Penelitian yang dilakukan terhadap penggunaan vaksin ini tidak menunjukkan adanya efek samping pada ibu hamil. Karena itu, vaksin ini tetap dapat diberikan pada ibu hamil yang akan berangkat menunaikan ibadah haji. Walaupun demikian, Seorang Ibu hamil tetap perlu memberitahukan atau menginformasikan kepada dokter haji mengenai kondisi kehamilan ibu. Dokter tersebut akan menjelaskan pertimbangan risiko - keuntungan pemberian vaksin. (2)

walhasil, itu semua bukanlah apa yang saya katakan, tapi itu adalah qila waqalu....lebih jelasnya langsung ke sumber berikut.





Selasa, 04 September 2012

TERLANJUR HAIDH SAAT IBADAH HAJI

Haidh adalah hal yang wajar bagi seorang wanita sehingga ketika haidh seorang wanita tidak terhalang untuk mendapatkan pahala seperti kasus pertanyaan sayyidah aisah untuk mendapatkan lailatul qadar. Dalam perihal haji, seorang wanita yang sedang menstruasi bisa melakukan semua rukun dan kewajiban dalam Haji atau Umrah kecuali untuk ritual Tawaf (juga larangan yang bukan termasuk ritual haji seperti memegang Al Qur’an, sholat baik wajib maupun sunnah) dan tidak boleh wanita itu melakukan Tawaf sebelum menstruasinya berhenti dan ia melakukan ghusl (mandi besar).
Dasarnya adalah hadist Nabi Muhammad SAW yang pernah berkata kepada istrinya A’ishah RA yang saat itu sedang dalam keadaan menstruasi:
“Lakukan apa saja seperti para jemaah haji lainnya lakukan. Tapi jangan Tawaf mengelilingi Ka'bah kecuali kamu sudah suci.”
Maka guna kelancaran dan kekhusyukan ritual ibadah haji bagi jamaah haji perempuan khususnya yang masih dalam usia subur, diperlukan strategi atau cara untuk mengatur atau bahkan menunda datangnya haid. Fatwa ulama membolehkan menunda haid selama dalam tujuan melaksanakan ibadah haji. Namun pertanyaan yang sering timbul bagaimanakah jika seorang wanita yang terlanjur haidh saat tengah melakukan manasik haji. Menurut Ulama' Syafi'iyyah ia harus menunggu masa sucinya kembali untuk menjalankan ibadah thowafnya dan menetap ditanah haram, kalau tidak memungkinkan baginya menetap disana kewajiban thawafnya masih ada padanya dan tidak bisa gugur. Sedangkan bila terpaksa, maka menurut hemat saya bolehlah kita taqlid kepada madhab lain (tentu dengan mempelajarinya terlebih dahulu) seperti menurut imam hanafi yang mengatakan bahwa "suci saat thawaf" tidak menjadi persyaratan saat thawaf, hanya sebagai kewajiban yang bila ditinggalkan dia wajib membayar DAM (denda) dan bahkan ada yang berpendapat hanya sunah membayarnya.
Sumbernya :

أَنَّ مَنْ حَاضَتْ قَبْلَ طَوَافِ الرُّكْنِ وَلَمْ يُمْكِنْهَا الْإِقَامَةُ حَتَّى تَطْهُرَ لَهَا أَنْ تَرْحَلَ فَإِذَا وَصَلَتْ إلَى مَحَلٍّ يَتَعَذَّرُ عَلَيْهَا الرُّجُوعُ مِنْهُ إلَى مَكَّةَ جَازَ لَهَا حِينَئِذٍ أَنْ تَتَحَلَّلَ كَالْمُحْصَرِ وَتُحِلُّ حِينَئِذٍ مِنْ إحْرَامِهَا وَيَبْقَى الطَّوَافُ فِي ذِمَّتِهَا إلَى أَنْ تَعُودَ وَالْأَقْرَبُ أَنَّهُ أَيْ الْعَوْدَ عَلَى التَّرَاخِي وَأَنَّهَا تَحْتَاجُ عِنْدَ فِعْلِهِ إلَى إحْرَامٍ لِخُرُوجِهَا مِنْ نُسُكِهَا بِالتَّحَلُّلِ بِخِلَافِ مَنْ طَافَ بِتَيَمُّمٍ تَجِبُ مَعَهُ الْإِعَادَةُ أَيْ إعَادَةُ الطَّوَافِ لِعَدَمِ تَحَلُّلِهِ حَقِيقَةً .

Hasyiyah al-Jamal IX/154
________________

فَأَمَّا الطَّهَارَةُ عَنْ الْحَدَثِ ، وَالْجَنَابَةِ ، وَالْحَيْضِ ، وَالنِّفَاسِ فَلَيْسَتْ بِشَرْطٍ لِجَوَازِ الطَّوَافِ ، وَلَيْسَتْ بِفَرْضٍ عِنْدنَا بَلْ وَاجِبَةٌ حَتَّى يَجُوزَ الطَّوَافُ بِدُونِهَا .وَعِنْدَ الشَّافِعِيِّ فَرْضٌ لَا يَصِحُّ الطَّوَافُ بِدُونِهَا .وَاحْتَجَّ بِمَا رُوِيَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : { الطَّوَافُ صَلَاةٌ إلَّا أَنَّ اللَّهَ تَعَالَى أَبَاحَ فِيهِ الْكَلَامَ } .وَإِذَا كَانَ صَلَاةً فَالصَّلَاةُ لَا جَوَازَ لَهَا بِدُونِ الطَّهَارَةِ ، وَلَنَا قَوْله تَعَالَى : { وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ } أَمَرَ بِالطَّوَافِ مُطْلَقًا عَنْ شَرْطِ الطَّهَارَةِ

Badaa-i as-Shonaa-i’ IV/385
______________

وقال أبو حنيفة : ليس شيء من ذلك شرطا واختلف أصحابه فقال بعضهم هو واجب وقال بعضهم هو سنة لأن الطواف ركن للحج فلم يشترط له الطهارة كالوقوف

Al-Mughni III/397