Minggu, 03 Juli 2011

Musholla Bantuan Non Muslim

Assalamu'alaikum,
Ahlan wa shahlan,
saya sobirin, mau nanya gus, kan di kampung saya ada mushola,
yang pembangunanya salah satunya di bantu oleh orang kafir,
bagai mana gus itu hukumnya, terima kasih gus fathul bari,
saya pembaca setia http://gusfathulbari.blogspot.com/ tolong di post,
shukron kasiro,,
wassalamu'alikum wr.wb.
Walekum salam
Mas Sobirin yang sabar menunggu, Sy minta maaf krn balasannya agak telat. Pada dasarnya dibolehkan bagi kaum muslimin untuk bekerja sama (ta’awun) dengan orang-orang non muslim yang cinta damai atau menerima kebaikan yang diberikan oleh mereka baik berupa harta maupun jasa selama mereka tidak memerangi kaum muslimin didalam urusan yang membawa kemaslahatan dunia


Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Ali dari Nabi saw bahwa Kisra telah memberikan kepada beliau saw hadiah yang diterima olehnya begitu juga dengan para raja yang telah memberikan hadiah kepada beliau saw dan diterima olehnya.
Namun para ulama berbeda pendapat tentang menerima bantuan didalam urusan-urusan agama dari orang non muslim walaupun mereka adalah orang-orang yang tidak memerangi kaum muslimin.
Imam Malik pernah menolak dinar pemberian orang-orang Nasrani ketika dibawa ke ka’bah. Adapun beliau tidak keberatan manakala bantuan mereka digunakan untuk kemaslahatan dunia seperti pembangunan jembatan, pengairan maupun yang lainnya.
Namun para ulama syafi’i memperbolehkan bekerja sama dengan orang-orang non muslim yang tidak memerangi kaum muslimin bahkan menerima pemberian mereka baik untuk urusan-urusan kemaslahatan dunia maupun agama. Mereka membolehkan menerima wakaf yang diberikan orang-orang non muslim baik untuk kepentingan dunia maupun agama karena melihat bahwa wakaf tersebut secara dzatnya adalah sarana mendekatkan diri kepada Allah tanpa melihat kepada i’tikad (keyakinan) orang yang memberikan wakaf tersebut.
Adapun firman Allah swt tentang orang-orang yang memakmurkan masjid,
مَا كَانَ لِلْمُشْرِكِينَ أَن يَعْمُرُواْ مَسَاجِدَ الله شَاهِدِينَ عَلَى أَنفُسِهِمْ بِالْكُفْرِ أُوْلَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ وَفِي النَّارِ هُمْ خَالِدُونَ
Artinya : “tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan mesjid-mesjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam neraka.” (QS. At Taubah : 17 )
Maka ini bukan berarti bahwa seorang non muslim tidak diperbolehkan untuk memberikan bantuannya baik fisik maupun jasa (tenaga) kepada kaum muslimin didalam pembangunan sebuah masjid termasuk ikut serta didalam kepanitiaannya. Akan tetapi maksud dari ayat ini adalah tidak diperkenankan seorang non muslim untuk menguasai dan mengelola aktivitas masjid Allah swt karena dikhawatirkan akan bercampur dengan hal-hal yang berbau kemusyrikan didalam pengelolaannya tersebut.
Sebagaimana Allah swt dahulu meminta kepada kaum muslimin untuk mengambil alih seluruh aktivitas yang terkait dengan Masjid Haram, seperti memakmurkannya, menutupi ka’bah maupun memberikan minuman kepada orang-orang yang datang berhaji yang selama ini dilakukan oleh orang-orang muysrik.
Dengan demikian diperbolehkan menerima bantuan dari orang-orang non muslim baik bantuan yang bersifat fisik maupun tenaga didalam urusan-urusan kemaslahatan dunia maupun agama selama mereka tidak memerangi kaum muslimin, termasuk pembangunan masjid menurut pendapat Imam Syafi’i.
Sebagaimana dalam Kitab Tuhfatul Habib halaman 167:
يَصِحُّ وَقْفُ مُطْلَقِ التَّصَرُّفِ المُخْتَارِ فَيَصِحُّ مِنْ كَافِرٍ وَلَوْ لِمَسْجِدٍ.
Sah wakaf dari kemutlakan tasaruf yang suka rela, maka sah wakaf dari orang kafir meskipun untuk masjid.
Kitab Asyarqawi juz 2 halaman 147:
قَوْلُهُ (وَاَنْيَكُوْنَ الواَقِفُ اَهْلاً لِلتَّبَرُّعِ) فَيَصِحُّ مِنْ كَافِرٍ وَلَوْلِمَسْجِدٍ وَمُصْحَفٍ وَكُتُبٍ عِلْمٍ. وَاَنْ لَم يَعْتَقِدْ ذَالِكَ قُرْبَةً اِعْتِبَارًا بِاعْتِقَاد ِنَا.
Ucapan musanif (Dan hendaklah orang yang yang berwakaf itu adalah ahli kebajikan) maka sah wakaf dari orang kafir meskipun untuk masjid atau mushaf atau buku-buku ilmu pengetahuan. Dan hendaknya hendaknya pewakaf tidak meyakini wakaf tersebut untuk ibadah (mendekatkan diri kepadaAllah) karena memperhatikan keyakinan kita.
Namun begitu Kami tidak menganjurkan hal yang demikian, Betatpun menurut hukum fiqih, Kita boleh menerima bantuan non muslim. Tetapi ditinjau dari sudut tasawwuf, sebaiknya jangan sampai menerima bantuan dari non muslim, apa lagi memintanya. Sebab biasanya bantuan dari non muslim tersebut membawa pengaruh yang negatif. Lebih-lebih jika bantuan itu diperoleh dengan cara yang tidak halal. Perhatikan pondok-pondok pesantren dan madrasah-madrasah yang telah menerima bantuan dari luar. kalau mutunya tidak merosot, maka barokahnya yang hilang.
Terimakasih, Mudah-mudahan bisa dimengerti….

Tidak ada komentar: