Kamis, 10 November 2011

HUKUM HORMAT BENDERA MERAH PUTIH?

Aslmlkm wr wb, ngapunten Gus kulo kajenge tanlet,Hormat kpd bendera merah puti itu haram apa tdak?
Yg menyebabkn haram gmn?
Klo tdak haram dalilnya apa? Trimakasih Gus, ngapunten,
Wassalamlkm wr wb



Walekum salam
Hormat bendera berarti berdiri untuk menghormati bendera. Itu tdk berarti menyembah bendera / selain Allah. Sehingga BOLEH SAJA...

Andai ada orang yang mengatakan bahwa dalam penghormatan terhadap bendera terdapat pengagungan terhadap bendera itu sendiri sebagaimana pengagungan terhadap sesuatu yang disembah. Tidaklah diragukan bahwa hal tersebut adalah kemusyrikan kepada Allah namun kami tidak mengetahui seorang pun yang melakukannya.

Kita haruslah memahami bahwa bendera itu pada asalnya adalah benda yang dikerubungi oleh pasukan perang dan peperangan dilakukan dibawah kibarannya. Jadi bendera perang adalah simbol tegaknya kepemimpian seorang panglima perang sehingga jatuhnya bendera perang bermakna kalah perang. Di zaman ini bendera itu menjadi simbol negara yang dikibarkan di berbagai momentum. Dengan menghormati bendera berarti menghormati kepemimpinan pemimpin negara.

Berdiri untuk menghormati orang yang datang adalah penghormatan biasa, bukan penghormatan dengan level penghambaan. Sehingga berdiri tersebut tidaklah sampai level pengagungan sebagaiman pengagungan kepada Allah.Sebagaimana terjadi Ketika Saad bin Muadz datang untuk menjatuhkan hukuman kepada Yahudi Bani Quraizhah Nabi bersabda,
قوموا إلى سيدكم
“Berdirilah kalian-wahai para anshar-untuk pemimpin kalian”.

Tidak ada komentar: