Minggu, 06 Februari 2011

Urgensi Memahami Latar Belakang Histori Sebuah Fatwa

suatu waktu Al Imam Syafi’I ditanya oleh seseorang yang kaya raya, dia berkata: “wahai Al Imam, aku berjima’ dengan istriku di siang hari bulan Ramadhan, apa yang harusn aku lakukan?”, maka Al Imam berkata : “berpuasalah 2 bulan berturut-turut, dan jika terputus sehari saja maka harus diulang kembali dari awal”, maka orang itu berkata : “tidak ada yang lain kah”, Al Imam menjawab : “tidak ada”. Kemudian datang seorang miskin dan bertanya : “wahai Al imam, aku berjima’ dengan istriku di siang hari bulan Ramadhan, apa yang harus aku perbuat?” Al Imam menjawab : “berilah makan 60 orang miskin”, orang itu berkata : “ tidak ada yang lainkah wahai Al Imam?”, Al Imam Syafi’I menjawab : “tidak ada”. Maka muridnya bertanya : “ wahai Al Imam mengapa engkau katakan demikian kepada orang yang bertanya, padahal memberi makan 60 orang miskin atau berpuasa 2 bulan berturut-turut keduanya bisa dilakukan?!”, maka Al Imam berkata : “karena orang yang pertama adalah orang yang kaya raya, jika dikatakan kepadanya agar memberi makan 60 orang miskin maka bisa jadi ia akan berkumpul dengan istrinya setiap hari di siang bulan ramadhan, dan orang yang kedua karena dia orang miskin jika disuruh puasa maka hal itu sangat mudah baginya karena ia telah terbiasa dengan keadaan lapar setiap harinya, maka disuruh agar memberi makan 60 orang miskin, dan hal ini sulit baginya namun supaya tidak diulanginya lagi perbuatan itu”.

Demikian fatwa Al Imam Syafi’I, Seperti halnya tatkala imam syafii memberi fatwa tentang bacaan quran yang dihadiahkan kepada mayit maka Al Imam mengatakan bahwa bacaan Al qur’an tidak sampai kepada yang wafat, Hal ini dikarenakan kekhawatiran beliau atas orang-orang kaya yang di masa itu jauh hari sebelum mereka wafat, mereka akan membayar orang-orang agar jika ia telah wafat mereka menghatamkan Al qur’an berkali-kali dan pahalanya untuknya, maka Al Imam Syafi’I mengatakan bahwa pahala bacaan Al qur’an tidak bisa sampai kepada yang wafat.

Maka perlu kiranya dalam memahami sebuah fatwa, kita memahami latar belakang historinya juga. Maka yang lebih mengetahui tafsir fatwa imam syafii adalah muridnya beliau sendiri. Sebutlah Al-Imam An Nawawi Ar, dimana sanadnya bersambung kepada Al Imam Syafii, beliau menjelaskan bahwa jumhur madzhab mengatakan bahwa seluruh amal pahala yang dikirimkan kepada yang wafat akan sampai, walaupun yang masyhur dalam madzhab syafii bahwa bacaan Al qur’an jika dikirimkan kepada yang wafat maka tidak akan sampai namun yang lebih shahih adalah sampainya pahala bacaan tersebut kepada yang wafat, inilah pendapat yang lebih shahih, maka jelaslah bahwa seluruh amal pahala yang dikirimkan untuk yang telah wafat akan sampai.

Tidak ada komentar: