Jumat, 25 Desember 2009

Arsip Tanya Jawab Agama

Berikut adalah arsip tanya jawab yang masuk kedalam FB kami :
1. Hukum memlihra Anjing
2. Hukum gaji PNS
3. Do'a Hamil



Indah Cahyani Indah Cahyani :
Assalamualaikum??sy ingn tanya,bgamana hkumnya memelhara anjing ?kmdian alasan apa anjing diharamkan?? Padahal allah menciptakan anjing yg indah dg bulu yg putih tebal n tdk menjijikkan?apa keharamannya ada pada memakannya atau jg memeliharanya?
Masykur ilaikum. .
Wassalamualaikum wr wb.

An-nur Al-Murtadlo :

waalaikum salam:

hukum Memelihara Anjing

a. Memelihara Anjing untuk kepentingan berburu, menjaga tanaman / halaman/ pekarangan, menjaga ternak dan kepentingan lainnya seperti Menjaga rumah, mencari Penjahat atau menangkap penjahat, dan sebagainya Diperbolehkan

b. Memelihara Anjing tidak untuk kepentingan yang bermanfaat seperti untuk kesenangan saja / sebagai hiasan rumah Tidak Diperbolehkan

Dasar / Dalil Dalil.

* Imam Syafi.

( Diambil dari Kitab Madjmusyarah Kitab Muhadzah Juz 9 Hal.23 oleh Imam Nawawi ), yaitu ; Tidak Boleh Memelihara Anjing, kecuali untuk Berburu, Menjaga Ternak Ternak / Tanaman atau Hal Semacam itu

* Hadis Muslim Juz I Hal 685. (Diceritakan oleh Ibnu Umar ).

Sesungguhnya Rasulullah SAW memerintahkan membunuh Anjing kecuali Anjing untuk Berburu, untuk menjaga Ternak / Kambing.

* Hadis Muslim Juz I Hal. 686.

Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : Barang Siapa Memelihara Anjing kecuali Anjing Penjaga Ternak, Anjing Berburu / Anjing Penjaga Ladang, maka amalnya setiap hari akan dikurangi dengan satu Qiroth .

**Kata Qiroth dalam hadis itu merupakan ukuran sebesar Gunung Uhud.

Hadis Buchori Juz 7 Hal 114.

Dari ADY Bin Hatim Berkata ; Saya menanyakan kepada Rasulullah SAW bahwa saya termasuk kaum berburu dengan anjing, maka Rasulullah SAW bersabda :Jika engkau melepaskan anjing-anjing mu yang terdidik dan engkau menyebut nama Allah, maka makanlah apa yang ditangkap oleh Anjing itu, kecuali bila anjing itu memakannya maka Jangan engkau makan. Saya khawatir kalau-kalau anjing itu menangkap untuk dirinya sendiri, dan jika bercampur anjing itu dengan anjing lain (Anjing yang tidak Terdidik) maka Janganlah engkau makan.


alasan keharaman anjing:
1. petunjuk rasul spt hadits 2 di atas
2. sebagai ujian, kita taat apa menolaknya
3. dalam melaksanakan satu ibadah, dahulukan pertunjuk baru akal bukan sebaliknya....


Hukum makan anjing sudah jelas...karena ia najis mugoladoh...


Muhammad Subhan : Salaamun 'alaik gus...
Bgmn hukumnya gaji pegawai negeri sipil (PNS) ?
Syukron 'ala ijaabatikum.


Ibnu Utsmani : yaqin SUBHAT

An-nur Al-Murtadlo : WAALAIKUM SALAM @IBNU: BETUL...
MENAMBAHKAN SAJA:

soal gaji PNS pernah di bahas dalam bahsul masail yg sempat terjadi perdebatan panjang. Ada yang berpendapat gaji PNS tidak jelas. Sebab, gaji PNS yang diambilkan dari APBN merupakan kumpulan dari sumber pendapatan berbagai hal. Mulai yang haram seperti pajak tempat maksiat, minuman keras dan lain sebagainya. Namun, di akhir perdebatan yang masing-masing menyampaikan dasar dari kitab, disimpulkan gaji PNS makruh.

dalam kehidupan Rasul: beliau pernah menerima hadiah dari orang musyrik yg tidak disangsikan lagi bahwa didalam harta orang-orang Musyrik yang telah memberikan hadiah-hadiahnya kepada Rasulullah saw tidaklah sepenuhnya halal, akan tetapi sudah bercampur dengan sesuatu yang diharamkan oleh syariat. Namun demikian Rasulullah saw menerima pemberian itu semua bahkan ada sebagiannya yang dimanfaatkan oleh beliau saw.

Imam Suyuthi menyebutkan bahwa bermuamalah dengan pemilik harta yang sebagian besarnya adalah haram pada asalnya dibolehkan akan tetapi makruh selama dia tidak mengetahui bahwa harta itu haram, demikian pula menerima pemberian dari penguasa yang ditangannya lebih banyak yang haramnya. (al Asbah wa an Nazhoir juz I hal 196)

Imam Ghazali mengatakan bahwa apabila sesuatu yang haram yang tidak bisa diperkirakan telah bercampur dengan yang halal yang tidak bisa diperkirakan, seperti hukum harta pada zaman kita ini maka tidaklah diharamkan mengambil sesuatu darinya selama harta itu mengandung yang halal dan haram kecuali ada bukti terhadap harta itu yang menunjukkan bahwa ia adalah haram. Dan apabila didalam hartanya itu tidak ditemukan bukti yang menunjukkan keharamannya maka meninggalkannya merupakan diantara sifat wara’ meskipun mengambilnya adalah halal dan orang yang memakannya tidaklah dianggap fasiq. (Ihya Ulumuddin juz II hal 117)

ada tambahan tafaddhal...

Mas Ham :
tanya: amalan doa apa yg bisa qt lakukan disaat istri mgandung...?


An-nur Al-Murtadlo :
Doa Ijazah dari KHM Badruddin Anwar :

DIBACA OLEH SUAMI
اللهم احْفَظْ حَمْلَ زَوْجَتِيْ مَادَامَ فِيْ بَطْنِهَا وَاشْفِهِ مَعَ أُمِّهِ بِبَرَكَةِ سَيِّدِنَا محمَّدٍ صلى الله عليه وسلم وَصَوِّرْهُ فِيْ بَطْنِهَا صُوْرَةً حَسَنَةً وَأَخْرِجْهَ مِنْ بَطْنِهَا وَقْتَ وِلادَتِهَا سَهْلا وَسَلامًا وَسَعِيْدًا وَنَفِيْعًا فِي الدُّنْيَا والآخرةِ والحمد لله رب العالمين

DIBACA OLEH ISTRI
اللهم احْفَظْ وَلَدِى مَادَامَ فِيْ بَطْنِيْ وَاشْفِهِ أَنْتَ الشَّافِي لا شِفَاءَ إِلا شِفَاءُكَ شِفَاءً لايُغَادِرُ سَقَمًا اللهم صَوِّرْهُ صُوْرَةً حَسَنَةً وَثَبِّتْ قَلْبَهُ إِيْمَانًا بِكَ وَبِرَسُوْ لِكَ اللهم أَخْرِجْهُ مِنْ بَطْنِي وَقْتَ وِلادَتِهِ سَهْلا وَتَسْلِيْمًا وَاجْعَلْهُ صَحِيْحًا كَامِلا حَاذِقًا عَالِمًا عَامِلا اللهم طَوِّلْ عُمْرَهُ وَصَحِّحْ جَسَدَهُ وَحَسِّنْ خَلْقَهُ وَافْصَحْ لِسَانَهُ لِقَرَاءَةِ الْقُرْأنِ وَالْحَدِيْثِ بِبَرَكَةِ محمَّدٍ صلى الله عليه وسلم

DOA KHUSUS

بِصَمْصَامٍ طَمْـطَامٍ وَيَا خَـيْرَ بَادِحٍ ÷ بِمَـهْرَاشٍ مَـهْرَاشٍ بِـدَالنَّارِ احْمَدَّتْ
Baca surat Yusuf dan surat Maryam

بسم الله الرحمن الرحيم
اللهُمَّ احْفِظْ وَلَدِى مَادَامَ فِى بَطْنِى وَاشْفِهِ اَنْتَ الشَّافِى لاَ شِفَاءَ اِلاَّ شِفَاءُكَ شِفَاءً عَاجِلاً لاَ يُفَادِرُ سَقَمًا وَاَنْتَ خَيْرُ مَسْئُوْلْ . اللهُمَّ صَوِّرْ مَا فِى بَطْنِى صُوْرَةً حَسَنَةً جَمِيْلَةً وَثَبِّتْ قَلْبَهُ اِيْمَانًا بِكَ وَبِرَسُوْلِكَ . اللهُمَّ اخْرِجْهُ مِنْ بَطْنِى وَقْتَ وِلاَدَتِهِ سَهْلاً وَتَسْلِيْمًا لاَمُعْسِرًا وَانْفَعْنِى بِهِ فِى الدُّنْيَا واْلاَخِرَةِ . امين . وَتَقَبَّلْ دُعَائِى كَمَا تَقَبَّلْ دُعَاءَ نَبِيِّكَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ . اللهُمَّ احْفَظِ الْوَلَدَ الَّذِى اَخْرَجْتَ مِنْ عَالَمِ الظُّلْمِ اِلَى عَالَمِ النُّوْرِ وَاجْعَلْهُ صَحِيْحًا كَامِلاً عَاقِلاً لَطِيْفًا حَاذِقًا عَالِمًا عَامِلاً مُبَارَكًا مِنْ كَلاَمِكَ الْقَدِيْمِ حَافِظًا . اللهُمَّ طَوِّلْ عُمْرَهُ وَصَحِّحْ جَسَدَهُ وَحَسِّنْ خُلُقَهُ وَافْصِحْ لِسَانَهُ وَاَحْسِنْ صُوْرَتَهُ لِقِرَائَةِ الْقُرْأَنِ وَالْحَدِيْثِ اَلنَّبَوِيِّ بِجَاهِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ وِالْحَمْدُ لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ .
سورة فتح اية 29 سبانياك ×41


Tidak ada komentar: